BAB 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA
- HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAH
a.
HUKUM
Sukar ikrarnya untuk memberikan
suatu definisi tentang hokum. Beberapa perumusan yang ada masing masing
menonjolkan segi tertentu dari hukum.
1.
CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM
Ciri-ciri hukum adalah:
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu hadis
di patuhi oleh semua orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan
tetap terpelihara dengan baik perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa
tata tertib itu untuk di taati yang di sebut hukum.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati
keindahan hukum tersebut oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar benar
dilaksanakan dan di taati maka perlu di lengkapi dengan unsur memaksa.
b.
NEGARA
Negara merupakan bentuk kesatuan
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam
masyarakat.
Oleh Karena itu sebagai
organisasi Negara dapat memaksakan kekuasaan nya secara sah terhadap semua
golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan pola hidup bersama dengan
perkataan lain, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
1.
Mengaturdan menertibkan gejala
kekuasaan menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban
dalam masyarakat dan mencegah timbul nya anarki.
2.
Sifat monopoli artinya negaa
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.
Sifat yang mencangkup semua
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa
terkecuali.
c.
PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu
unsur penting dalam negaratanpa pemerintah maka Negara tidak ada yang mengatur
karena pemerintah merupakan roda Negara maka tidak akan mungkin ada satu Negara
tanpa pemerintah.
- WARGANEGARA
DAN NEGARA
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyatmaka
Negara itu hanya dan dalam angan angan termasuk rakyat dalam suatu Negara
adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
Negara tersebut dan tunduk padakekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini
rakyat nya diartikan sebagai kumpulan manusia yang disatukan oleh suatu rasa
persatuan dan yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
a.
Penduduk ialah warga Negara yang
telah memenuhi syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan dan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah
Negara itu.
b.
Bukan penduduk ialah mereka yang
berbeda dalam suatu wilayah suatu Negara untuk sementara waktu
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan
kewajiban sebagaimana warga Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih
dan dipilih hak dan kewajiban mempertahan kan dan membela Negara namun mereka
mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan.
Walaupun hak dan kewajiban Negara dalam UUD 1945 hanya
dirumuskan dalam beberapa pasal saja namun semuanya telah disebut diatas hal
yang pokok ini sesuai dengan sifat UUD 1945 yang mengatur hal hal pokok saja.
Karena UUD 1945 hanya mengatur hal hal yang pokok maka
untuk pelaksanaan selanjut nya harus ada undang-undang yang akan menentukan
lebih jauh bagaimana hak dan kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan tanpa
adanya masing masing ketentuan yang ada dalam pembukuan dalam adanya hal
tersebut maka ketentuan yang ada pada pembukaaan, batang tubuh maupun penjelasan
UUD1945 akan kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan huruf mati saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar