BAB 5

BAB 5
WARGA NEGARA DAN NEGARA

-       HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAH
a.      HUKUM
Sukar ikrarnya untuk memberikan suatu definisi tentang hokum. Beberapa perumusan yang ada masing masing menonjolkan segi tertentu dari hukum.

1.     CIRI-CIRI DAN SIFAT HUKUM
Ciri-ciri hukum adalah:
-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu hadis di patuhi oleh semua orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk di taati yang di sebut hukum.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati keindahan hukum tersebut oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar benar dilaksanakan dan di taati maka perlu di lengkapi dengan unsur memaksa.
b.     NEGARA
Negara merupakan bentuk kesatuan yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat.
Oleh Karena itu sebagai organisasi Negara dapat memaksakan kekuasaan nya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan pola hidup bersama dengan perkataan lain, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
1.      Mengaturdan menertibkan gejala kekuasaan menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbul nya anarki.
2.      Sifat monopoli artinya negaa mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat yang mencangkup semua artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.


c.      PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dalam negaratanpa pemerintah maka Negara tidak ada yang mengatur karena pemerintah merupakan roda Negara maka tidak akan mungkin ada satu Negara tanpa pemerintah.

    -     WARGANEGARA DAN NEGARA
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyatmaka Negara itu hanya dan dalam angan angan termasuk rakyat dalam suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk padakekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat nya diartikan sebagai kumpulan manusia yang disatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang sama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
a.       Penduduk ialah warga Negara yang telah memenuhi syarat tertentu yang di tetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan dan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah Negara itu.
b.      Bukan penduduk ialah mereka yang berbeda dalam suatu wilayah suatu Negara untuk sementara waktu
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga Indonesia. Mereka tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih hak dan kewajiban mempertahan kan dan membela Negara namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan.
Walaupun hak dan kewajiban Negara dalam UUD 1945 hanya dirumuskan dalam beberapa pasal saja namun semuanya telah disebut diatas hal yang pokok ini sesuai dengan sifat UUD 1945 yang mengatur hal hal pokok saja.

Karena UUD 1945 hanya mengatur hal hal yang pokok maka untuk pelaksanaan selanjut nya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh bagaimana hak dan kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan tanpa adanya masing masing ketentuan yang ada dalam pembukuan dalam adanya hal tersebut maka ketentuan yang ada pada pembukaaan, batang tubuh maupun penjelasan UUD1945 akan kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan huruf mati saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar